MERANGIN - Pria berinisial CR (34), warga Jangkat, Kabupaten Merangin tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa 29 November 2022 lalu.
“Iya, pelaku tersebut CR (34) telah kita amankan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,“ kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi, Kamis (1/12/2022).
BACA JUGA:Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa Propam Polda JabarÂ
Pelaku CR melakukan aksi bejatnya di Desa Koto Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci saat korban sedang liburan.
“Pelaku tersebut juga seorang DPO Polres Tebo kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, CR diketahui merupakan warga Jangkat Kabupaten Merangin,” ujarnya.
 BACA JUGA:Duh! Wanita Cantik Korban Pemerkosaan Kapolsek Pinang Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai
Pelaku CR pada 2014 pernah dilaporkan ke Polres Tebo karena telah melakukan pengeroyokan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan sekarang melakukan pencabulan di wilayah hukum Polres Kerinci. Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka CR ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan travel menuju ke rumah di Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, saat di perjalanan anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan pengadangan terhadap travel yang diduga ditumpangi oleh pelaku lalu anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)