MERANGIN - Pria berinisial CR (34), warga Jangkat, Kabupaten Merangin tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa 29 November 2022 lalu.
“Iya, pelaku tersebut CR (34) telah kita amankan, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,“ kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi, Kamis (1/12/2022).
BACA JUGA:Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diperiksa Propam Polda Jabar
Pelaku CR melakukan aksi bejatnya di Desa Koto Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci saat korban sedang liburan.
“Pelaku tersebut juga seorang DPO Polres Tebo kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, CR diketahui merupakan warga Jangkat Kabupaten Merangin,” ujarnya.