Orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan," katanya.
Arief mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Awaludin)