Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diprank Sambo, Benny Ali: Yang Berat Bukan Hukuman Patsus, Tetapi Beban Keluarga

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |13:50 WIB
Diprank Sambo, Benny Ali: Yang Berat Bukan Hukuman Patsus, Tetapi Beban Keluarga
Ferdy Sambo/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Eks Karo Provost Polri Brigjen Pol Benny Ali, merasa sedih lantaran telah menerima hukuman atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Bahkan, ia mengaku, istrinya masih merasa syok hingga saat ini.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

 BACA JUGA:Amarah Serta Kecewanya Geng Sambo dan Tangisan Sang Jenderal di Persidangan

"Sedih, yang paling menderita itu adalah istri saya. Kita terbawa-bawa, karena beritanya ternyata dari yang saya dapatkan selama ini, ternyata diprank (Sambo). (Informasi) itu yang saya terima terjadi seperti itu, ternyata beda," kata Benny.

Benny mengaku, baru mengetahui tewasnya Brigadir J merupakan rekayasa Sambo setelah melihat keributan di sosial media. "Itu saya tahunya tanggal 5 Agustus mulai ribut di medsos. Tanggal 8 kalau enggak salah ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," tutur Benny

 BACA JUGA:Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi Mengaku Dipegang-pegang Pahanya oleh Brigadir J

Mendengar itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santiso menilai bahwa Benny masih tergolong beruntung dibanding anak buahnya yang menerima hukuman PTDH.

"Bukan masalah itu yang mulia, saya ini punya keluarga, punya anak. Bisa dibayangkan yang mulia, bila kejadiannya yang saya alami ini termasuk rekan saya semua ini, ya hanya menderita," tutur Benny.

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan Patsusnya, beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," tandas Benny.

Sebagai informasi, Benny Ali turut mendapat hukuman atas kasus kematian Brigadir J. Ia turut di sidang etik debgan sanksi 30 hari dimasukan ke tempat khusus (patsus) dan demosi jabatan selama satu tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement