"Saat ditangkap tersangka sedang memperbaiki motor. Saat akan di tangkap tersangka melarikan diri kemudian Tim Gabungan Opsnal memberikan peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 kali. Namun, tersangka tidak mengindahkan peringatan dari Petugas, kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kanan tersangka," tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat warna Merah dan sudah diubah warna hitam, satu HP Redmi Type 9C warna biru.
Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.