Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi. Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.