BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung bernama Agus Sujarno mqsih berstatus merah, waluapun telah menjalaninya hukuman penjara selama empat tahun.
"Bersangkutan ini masih masuk kelompok dengan status merah," kata Kapolri di lokasi kejadian.
 BACA JUGA:Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Kapolri: Seluruh Tim Bergerak!
Pelaku Agus Sujarno, sebelumnya pernah di tangkap karena terkait kasus bom Cicendo pada 2017 silam. Pelaku sempat dihukum empat tahun, kemudian September 2021 dibebaskan.
Namun diakuinya, waluapun telah menjalani hukuman, namun pelaku masih susah diajak bicara. Pelaku juga cenderung menghindar dari aktivitas umum. Kapolri menyenut, pekaku cenderung menghindar Walaupun bersangkutan sudah beraktivitas.
 BACA JUGA:Aipda Sofyan Gugur Akibat Serangan Bom Bunuh Diri Bandung, LPSK Berikan Santunan Rp15 Juta
Ketika ditanya apakah proses deradikalisasi belum berhasil, Kapolri menyebut perlu proses dan teknik berbeda. Apalagi pekaku baru satu tahun bebas.
"Tentunya proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda, " katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)