Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direstui OJK, bank bjb Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |19:37 WIB
Direstui OJK, bank bjb Resmi Masuk jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
Foto: Dok bank bjb
A
A
A

JAKARTA - Penguatan permodalan sesama Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), khususnya yang dilakukan oleh bank bjb kepada Bank Bengkulu, kini memasuki babak baru. Seiring terbitnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyertaan modal tahap I sebesar Rp99,9 miliar, maka bank bjb telah efektif menjadi salah satu pemegang saham dari Bank Bengkulu.

Dengan setoran modal sebesar Rp99,9 miliar tersebut, bank bjb kini menggenggam 7,15 persen saham Bank Bengkulu. Persentase kepemilikan berpotensi meningkat mengingat berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati, bank bjb berkomitmen untuk kembali melakukan setoran modal sehingga mencapai sebanyak-banyaknya Rp250 miliar.

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, menyampaikan, dengan telah efektifnya penyertaan modal Tahap I tersebut, menjadi langkah awal yang monumental dalam mewujudkan mimpi besar sinergi BPD untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia serta peningkatan eksistensi BPD sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sebagai informasi, sebagai BPD terbesar di Indonesia dengan kualitas infrastruktur yang mumpuni, bank bjb juga merupakan satu-satunya BPD yang telah berpengalaman dan mengantongi izin OJK menjadi Perusahaan Induk KUB.

Selain itu, bank bjb merupakan BPD dengan peringkat rating tertinggi dari Pefindo, yaitu peringkat Double A, yang mencerminkan fundamental bisnis yang kokoh. Dengan sokongan bank bjb, BPD yang bergabung dengan KUB bank bjb tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah bank bjb lakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement