MUI, kata Ikhsan, dalam hal ini berpandangan bahwa, hukum-hukum dan kitab dewasa ini sudah mulai diangkat menjadi nilai hukum positif.
"Saya kira perkembangannya sangat positif dan membanggakan," ujar Ikhsan.
Ia meyakini bahwa, dengan adanya KUHP yang baru, kedepannya akan menjadikan proses penegakan hukum menjadi jauh lebih baik lagi dari pada sebelumnya.
BACA JUGA: Tim Perumus Ungkap Semangat Dibentuknya KUHP Baru
"Tentu memandang KUHP disahkan ini adalah hal yang membanggakan sebagai Bangsa Indonesia. Kita apresiasi kemajuan luar biasa," pungkasnya.
(Awaludin)