JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022).
"Pertama MUI apresiasi DPR dan Pemerintah telah hadirkan nilai baru yang satu tarikan napas dengan norma besar yang dianut oleh bngsa Indonesia yang memiliki peradaban tinggi dan religius," kata Ikhsan.
BACA JUGA:Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan