SERANG – Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin, (12/12/2022) pagi terpaksa ditunda. Pasalnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi Dito Mahendra.
BACA JUGA: Sidang Nikita Mirzani, 'Nikmir' Tampak Lemas dan Tidak Sehat
Usai membacakan perihal berita acara, hakim Dedi Ari Saputra meminta JPU menghadirkan saksi Dito Mahendra. Namun, JPU mengatakan bahwa Dito Mahendra tidak dapat hadir karena tengah dirawat di rumah sakit.
"Saksi tidak bisa dihadirkan karena terhitung kemarin Minggu (11/12/2022), Dito mengalami DBD dan saat ini dirawat di RS Pondok Indah Jakarta," terang JPU.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang di PN Serang Hari Ini, Dito Mahendra Dihadirkan Jadi Saksi
Tim penasihat hukum Nikita Mirzani lantas menanyakan detail terkait absennya Dito Mahendra dari persidangan.
"Saksi ini sakitnya dari kapan, dirawat dimana, dan sampai berapa lama dia dirawat, kami pun tidak tahu. Nikita saja sedang sakit dia tetap hadir," tanya pimpinan tim penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.