Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |00:59 WIB
Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum
Wamenkumham Edward Omar Sharif (Foto: MPI)
A
A
A

"Jadi, yang bisa mengadukan hanya presiden, wakil presiden, ataupun kepala lembaga negara,” sambungnya.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah disusun dengan cermat dan hati-hati, juga mempertimbangkan kepentingan individu, negara, masyarakat, bahkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur.

Baca juga: Soal RKUHP, Wamenkumham Sebut Presiden Tak Masalah Dihina

“KUHP disusun dengan cermat dan hati-hati. Apa pun yang menjadi pertimbangan adalah keseimbangan antara kepentingan individu kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multietnis, multireligi, dan multikultur,” tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement