JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan ternyata memiliki bisnis indekos. Diketahui, pasutri tersebut memiliki indekos hingga 100 pintu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil bisnis tersebut, pasutri itu tinggal di apartemen dan memiliki enam ART, termasuk korban SHK.
"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/13/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Delapan Penganiaya ART di Jaksel
SK dan MK menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Pelaku menganiaya dengan menyiram air panas dan menusuk tangan korban dengan besi panas.
SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadinya penganiayaan.
"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada tanggal 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Zulpan.
SK juga ikut menganiaya korban. Bahkan, menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, 4 Anggota TNI AU Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat hingga 15 Tahun Bui
Sedangkan JS (31) anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.
"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," kata Zulpan.
Zulpan menyebut penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada tanggal 7 Desember 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.