BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas. Menurut Ridwan Kamil, kewajiban tersebut sebagai bagian aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO) yang menyebutkan setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas.
"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity," kata Ridwan Kamil dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, sesuai aturan tersebut, tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.
Bahkan, kata Kang Emil, aturan tersebut sudah ditekankan untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar. Menurutnya, kebijakan itu pun telah berdampak pada prestasi Jabar atas realisasi investasi tertinggi se-Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
"Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif," katanya.
Kang Emil pun memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar fasilitas publik memiliki akses yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Follow Berita Okezone di Google News