Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Digugat Atas Pembunuhan Pejabat oleh Tentara Korut

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |12:15 WIB
Mantan Presiden Korsel Digugat Atas Pembunuhan Pejabat oleh Tentara Korut
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in saat bertemu Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Keluarga seorang pejabat pemerintah Korea Selatan yang terbunuh mengklaim bahwa mantan presiden negara itu gagal melindungi nyawanya dan secara keliru menggambarkannya sebagai pembelot ke Korea Utara. Moon Jae-in menjabat sebagai presiden dari 2017 hingga Mei 2022.

BACA JUGA: Tentara Korut Tembak Mati Pejabat Korsel, Bakar Mayatnya

Pada September 2020, tentara Korea Utara menembak Lee Dae-jun, seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan Korea Selatan, di dekat perbatasan maritim di Laut Kuning. Lee hilang sehari sebelumnya saat bertugas di kapal inspeksi perikanan.

Pejabat Korea Selatan mengatakan pada saat itu bahwa Lee terbunuh saat mencoba membelot ke Korea Utara. Namun, pada Oktober, Dewan Audit dan Inspeksi Korea Selatan (BAI) menyimpulkan bahwa pemerintahan Moon memalsukan bukti dan menutupi detail kasus untuk menggambarkan korban sebagai pembelot.

BACA JUGA: Insiden Langka, Warga Korsel Nekat Lintasi Zona Demiliterisasi Membelot ke Korut : Okezone News

“Mantan presiden tidak segera bekerja untuk menyelamatkan saudara laki-laki saya bahkan setelah mengetahui bahwa dia berada di wilayah Korea Utara,” kata Lee Rae-jin, kakak laki-laki pejabat yang meninggal, kepada wartawan pada Rabu, sebagaimana dilansir RT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement