JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap dalam alokasi Dana yang berasal dari APBD.
(Baca juga: KPK Telusuri Aliran ke Dana Partai Tersangka Suap Wakil Ketua DPRD Jatim)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, politikus Partai Golkar ini diduga menggunakan modus ijon dana hibah dalam operasinya, serta diduga menerima daan sebesar Rp5 miliar
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022).
Dikatakan Johanis, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus suap miliaran rupiah tersebut.
Termasuk, menambah jumlah uang serta alokasi dana yang diterima Sahat. Adapun terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat.
Selain itu, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
(Fahmi Firdaus )