JAKARTA - Saksi Agus Nurpatria mengaku, dia tak pernah memerintahkan untuk mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri, dia hanya memerintahkan untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Maksudnya, hanya mengambil data dari rekamannya CCTV saja.
Awalnya, Agus mengatakan, sejatinya dia sudah kerap menangani kasus-kasus serupa sebagaimana kasus kematian Brigadir J. Selama ini, persoalan koordinasi diantara tingkat kepolisian, baik Bareskrim Polri hingga ke tingkat Polsek pun biasanya tak pernah ada masalah apa-apa.
Maka itu, kata dia, berdasarkan pengalamannya, dia pun sudah biasa pula bertemu dengan penyidik dan melakukan koordinasi guna menbuat terang suatu kasus, sama halnya dengan kasus kematian Brigadir J.
"Pengalaman saya waktu itu, kenapa pak hendra memerintahkan Acay atau Ari Cahya kemudian saya harus bertemu Irfan. Karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," ujar Agus di persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan pengalamannya pula, kata dia, saat ada perintah untuk mengecek dan mengamankan CCTV, kala dia menangani suatu kasus, yang dimaksud itu mengambil data, bukan malah mengganti DVR. Sama halnya kala dia di Paminal, kala dia mengambil data rekaman dalam DVR, CCTV pun tidak terganggu ataupun menjadi rusak.
"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya, cek, mengamankan CCTV, saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," tutur Agus.
"Artinya diambil datanya?" tanya Jaksa.
"Datanya saja," jelas Agus.
"Dokumen informasi didalamnya ya, saksi paham ya tentang DVR ya dan CCTV itu terkait sistem elektronik ya ? Include ya harus ada DVR, CCTV, Monitor, Hardisk, didalamnya harus ada itu satu kesatuan ya. Kalau satu diambil sistemnya terganggu ya?" tanya Jaksa lagi.
"Paham. Kalau kita, saya di Paminal ya pak, kan selalu mengcopy atau memvideokan, jadi tidak mengganggu atau merusak," kata Agus.
Agus menambahkan, dia sudah kerap mengamankan CCTV pula selama ini, khususnya saat melakukan penyelidikan suatu kasus. Kala melakukan itu, dia selalu melakukannya sesuai prosedur, yang mana saat anggotanya bekerja, dia pun membuatkan berita acaranya.
"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara, terkait dengan barang elektronik itu ada SOP khusus? Bagaimana caranya?" tanya Jaksa.
"Di paminal sepengetahuan saya di den C ada pak. Kalau di den C itu kan mengatur hanya leptop dan hp kalau tidak salah," kata Agus.
(Angkasa Yudhistira)