LIMAPULUH KOTA- Seekor Owa Siamang peliharaan di Jorong Sialang Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, menyerang warga. Akibatnya, pemilik Siamang terpaksa menyerahkan satwa peliharaan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono pada Jumat, 16 Desember 2022, mengatakan karena sudah kewalahan memelihara Siamang ini akhirnya diserahkan pemilik ke BKSDA.
"Dari hasil observasi diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," ujar Ardi Andono.
Dia menyebutkan penyerahan satwa ini dilakukan pada Rabu lalu, melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau. Menurut dia, satwa langka dan dilindungi itu diserahkan oleh Fely Erizal, warga setempat yang memelihara satwa dilindungi itu.
"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata dia.
Kemudian, terhadap satwa ini akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam. Pihaknya menyampaikan Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.
"Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya," sebutnya.