Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara Rampungkan Pengadaan Tanah Rumah untuk Presiden Jokowi di Colomandu Jateng

Fatmawati , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |20:00 WIB
Negara Rampungkan Pengadaan Tanah Rumah untuk Presiden Jokowi di Colomandu Jateng
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara mewakili negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden RI Joko Widodo di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA:Cerita Jokowi saat Dipanggil Bawaslu RI: Grogi dan Takut Betul

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Bey memaparkan, dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Walau begitu, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ungkap dia.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement