Sedangkan inisial pelaku yang diamankan, yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35).
"Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres," ujar Mulia.
Sementara barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp2,6 juta dan 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan empat buah lampu pengatur jalan.
Atas perbuatanya, sembilan anggota honorer Dinas Perhubungan Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.
(Arief Setyadi )