Share

Ini Pungli 9 Pegawai Dinas Perhubungan yang Terjaring OTT di Jambi

Azhari Sultan, Okezone · Sabtu 17 Desember 2022 10:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 17 340 2728952 ini-pungli-9-pegawai-dinas-perhubungan-yang-terjaring-ott-di-jambi-YYsCGxeqYi.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)

JAMBI - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap sembilan orang oknum honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Jambi. Diduga, mereka sedangkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara di Terminal Bulian, Batanghari.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat itu mereka sedang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.

Kemudian, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.

 BACA JUGA:OTT di Jambi, 9 Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Ditangkap

Ironisnya, tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas.

"Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000, yakni dari Rp1.000 sampai Rp4.000, sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari," kata Mulia," Sabtu (17/12/2022).

Dia menambahkan, uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.

 BACA JUGA:3 PNS Dishub Terjaring OTT di Jambi

Follow Berita Okezone di Google News

Sedangkan inisial pelaku yang diamankan, yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35).

"Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres," ujar Mulia.

Sementara barang bukti uang tunai yang diamankan sebesar Rp2,6 juta dan 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan empat buah lampu pengatur jalan.

Atas perbuatanya, sembilan anggota honorer Dinas Perhubungan Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini