JAMBI - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap sembilan orang oknum honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Jambi. Diduga, mereka sedangkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara di Terminal Bulian, Batanghari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat itu mereka sedang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.
Kemudian, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000 dan diserahkan karcis oleh petugas.
 BACA JUGA:OTT di Jambi, 9 Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Ditangkap
Ironisnya, tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas.
"Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000, yakni dari Rp1.000 sampai Rp4.000, sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari," kata Mulia," Sabtu (17/12/2022).
Dia menambahkan, uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.
 BACA JUGA:3 PNS Dishub Terjaring OTT di Jambi
Follow Berita Okezone di Google News