Share

3 PNS Dishub Terjaring OTT di Jambi

Azhari Sultan, Okezone · Sabtu 17 Desember 2022 10:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 17 340 2728943 3-pns-dishub-terjaring-ott-di-jambi-y0je2qqSjF.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAMBI - Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Resmob Polda Jambi.

Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat 16 Desember 2022 malam.

Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub Kota Jambi tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang.

BACA JUGA:OTT di Jambi, 9 Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Ditangkap 

Para sopir truk angkutan barang yang melewati terminal dalam kota tersebut acap kali diminta retribusi tanpa menggunakan karcis.

"Penangkapan tiga oknum dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Kompol Handres," kata Mas Edy, Sabtu (17/12/2022).

Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, sambungnya, bahwa setiap angkutan batubara yang melintasi pos dishub dimintai uang sebesar Rp5.000. Namun, petugas tidak memberikan karcis masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.

BACA JUGA:Jadi Mafia Tanah, Mantan Kades di Jambi Ditangkap Kejari 

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di kawasan terminal. Benar saja, saat dilakukan OTT, oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara.

"Ketiga pelaku ini, memungut uang tanpa melewati ke dalam terminal. Uang sopir diambil, tapi tidak diberikan karcis resmi," katanya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob Polda Jambi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pungli tersebut.

Di antaranya, karcis warna kuning (Tronton 14 ton ) 17 lembar, warna biru (Fuso 14 ton) 2 lembar, warna pink (Pickup 2 ton) 40 lembar dan karcis warna hijau (Colt Diesel 2-7 ton) 42 lembar.

Sedangkan barang bukti uang yang disita dari pos sebesar Rp3.749.000, uang dari oknum SA Rp410.000 dan uang dari oknum Z Rp52.000 serta 3 unit handphone Android.

"Ketiga oknum PNS Dishub yang diamankan, berinisial SA, Z dan MS. Mereka langsung diamankan tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan aksinya," ujar Mulia.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga oknum PNS Dishub Kota Jambi tersebut, sekarang sudah dimankan di Mapolda Jambi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini