Share

Jadi Mafia Tanah, Mantan Kades di Jambi Ditangkap Kejari

Azhari Sultan, Okezone · Jum'at 16 Desember 2022 11:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 340 2728323 jadi-mafia-tanah-mantan-kades-di-jambi-ditangkap-kejari-gVyQWpJAOZ.jpg Mantan Kades di Muarojambi, Jambi ditangkap Kejari (Foto: Azhari Sultan)

MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim penyidik Kejari Muarojambi. Dia diduga terlibat mafia tanah.

Tidak main-main, mantan Kades Sumber Agung berinisial S tersebut menjual aset tanah negara di wilayahnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Menteri ATR Mantan Panglima TNI: Datangi Mafia Tanah, Nyingkir Semuanya 

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kami mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis sore kemarin.

"Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.

Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara.

"Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu," ujar Kamin.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Ingatkan Mafia Tanah Tak Hanya Sasar Tanah Kosong 

Akibat ulah tidak bertanggung jawab S yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini