MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim penyidik Kejari Muarojambi. Dia diduga terlibat mafia tanah.
Tidak main-main, mantan Kades Sumber Agung berinisial S tersebut menjual aset tanah negara di wilayahnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Menteri ATR Mantan Panglima TNI: Datangi Mafia Tanah, Nyingkir Semuanya
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kami mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis sore kemarin.
"Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.
Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara.