MUAROJAMBI - Mantan kepala desa (kades) di Desa Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim penyidik Kejari Muarojambi. Dia diduga terlibat mafia tanah.
Tidak main-main, mantan Kades Sumber Agung berinisial S tersebut menjual aset tanah negara di wilayahnya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Menteri ATR Mantan Panglima TNI: Datangi Mafia Tanah, Nyingkir SemuanyaÂ
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kami mengatakan, mantan kades ini ditangkap tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muarojambi pada Kamis sore kemarin.
"Dalam aksinya tersangka S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentang mafia tanah dengan menjual tanah milik negara," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Tersangka beralasan, katanya, untuk biaya pengganti tanah garapan yang kini menjadi aset milik Sumber Agung, Kabupaten Muarojambi.
Menurutnya, lahan yang telah dijual kepada warga tersebut sebelumnya merupakan tanah milik negara.
"Tanah yang dijual oknum kades ini diperuntukkan untuk program transmigrasi di Kabupaten Muarojambi sekitar tahun 1990 lalu," ujar Kamin.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Ingatkan Mafia Tanah Tak Hanya Sasar Tanah KosongÂ
Akibat ulah tidak bertanggung jawab S yang menjual tanah desa sekitar 30 hektare, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Untuk proses selanjutnya, tersangka S langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)