JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 8 Desember 2022. Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Penahanan Gazalba Saleh ini terkait dugaan suap pengurusan perkara pidana koperasi simpan pinjam Intidana di MA. Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana tersebut. Gazalba dan bawahannya dijanjikan Rp2,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri menangani perkara perdata gugatan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati sendiri terkena operasi tangkap tangan KPK pada Kamis 22 September 2022. Akibatnya, KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Terkini, pada Senin 19 Desember 2022, KPK kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Hakim Yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).
Hakim yustisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tetapi, Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat diputusnya penahanan.
Dengan demikian, sejauh ini KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Terkait perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA.
Yudikatif Memiliki Peran Penting, MA Urgent untuk Dibenahi
Dalam bukunya L’Esprit des Lois, Montesquieu yang mengikuti jalan pikiran John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
Yudikatif merupakan peran yang amat penting dalam berlangsungnya sebuah negara. Karena pentingnya, hal ini bahkan diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Bab IX Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar 1945 mengatur perihal kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung, merupakan sebuah lembaga yang sangat vital. Selain di lembaga MA itu sendiri, MA juga memiliki lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Begitu juga peran hakim-hakim di MA pun menjadi sangat penting.
Dengan sejumlah hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif. Dan hal ini harus ditangani hingga tuntas dan semua yang terlibat harus diadili dengan sebaik-baiknya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan, kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim lainnya.
Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.
"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.