Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |11:40 WIB
Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas
Ilustrasi. (Foto: Ant)
A
A
A

Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap dia.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement