Tak hanya itu, Ade Ary juga mengatakan, selain melakukan kekerasan fisik, R juga sering melakukan kekerasan verbal kepada kedua anaknya tersebut.
"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," katanya.
"Kepada korban KL terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," tambahnya.
Saat ini, kata Ade, pihaknya sudah melakukan tahap interogasi kepada tujuh orang, termasuk pelapor, korban, dan juga terlapor.
"Kami sudah melakukan interogasi terhadap, KEY (pelapor), KR (korban), KA (korban), ARH (petugas parkir Apartemen Signature Park), RRM (karyawan pelapor), N (Security Apartemen Signature Park), RIS (terlapor)," katanya.
Ia menuturkan, kedua korban Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan masih dalam proses konseling. "Saat ini, juga merujuk kedua korban ke P2TP2A masih proses saat ini dua kali konseling," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.