Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Proses Hukum Didukung Transparan

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |20:57 WIB
Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Proses Hukum Didukung Transparan
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Status lembaga yang disebut Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional.

Menanggapi viralnya kasus penggerebekan tersebut, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, memberikan respons. "Respons Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Gugun Gumilar, Minggu (1/11/2026).

Gugun menunjukkan dokumen resmi status lembaga tersebut. Dari dokumen itu tegas, lembaga Hamalatul Quran bukan Ponpes. Gugun menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus viral soal penggeledahan dengan berbagai pihak.

"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi Ponpes," tegas Gugun.

Gugun menambahkan, Kemenag RI mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement