Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Ponpes HQ, Ombudsman: Evaluasi SOP Penggeledahan di Lingkungan Pendidikan

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 02 November 2026 |22:40 WIB
Soal Ponpes HQ, Ombudsman: Evaluasi SOP Penggeledahan di Lingkungan Pendidikan
Ombudsman RI (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution meminta Polri mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pendidikan, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (Ponpes HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurutnya, tindakan aparat dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara. 

Terlebih, penggeledahan dilakukan di lingkungan pesantren yang menjadi tempat pendidikan, pembinaan akhlak, penguatan spiritualitas, dan pembentukan karakter generasi muda. 

"Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara memang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa untuk mengungkap tindak pidana, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan beralaskan hukum," kata Maneger, Senin (2/11/2026).

Ia menyoroti penggeledahan Ponpes HQ yang dilakukan aparat kepolisian dan Brimob pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Aparat disebut tengah mencari seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, cara penggeledahan itu menuai sorotan. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10-16 tahun dan para ustazah.

Selain itu, muncul persoalan terkait penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta. Maneger menilai, peristiwa tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement