“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
(Fahmi Firdaus )