BATANGHARI - Untuk memastikan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 37 tahun di Provinsi Jambi, tepatnya bagi kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113, pada Rabu (21/12/2022), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Desa Singkawang, Kecatam Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kunjungan kali ini sekaligus dalam rangka penyerahan 9 (sembilan) sertipikat Hak Milik Komunal terhadap 744 KK SAD 113.
Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa ketika dilantik menjadi menteri, Presiden Jokowi memerintahkan kepada dirinya salah satu di antaranya adalah harus segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik. Kemudian ia mengakui bahwa penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan.
"Waktu itu saya memutuskan ke Jambi, saya mengadakan rapat sebentar dan besok paginya saya bertemu dengan perwakilan masyarakat SAD. Saya sampaikan permasalahan ini adalah masalah serius, permasalahan hak untuk rakyat yang harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU (Berkah Sawit Utama) pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan Alhamdulillah, semuanya bisa berjalan tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai," ungkap Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan dengan diterimanya oleh dua perwakilan secara simbolis di Istana Negara pada 1 Desember lalu, dan pada kesempatan ini diserahkan sembilan sertipikat, artinya resmi sudah 750 hektare dikelola lleh kelompok masyarakat SAD 113. Dengan diterimanya sertipikat, Hadi Tjahjanto berpesan kepada jajaran Forkopimda untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat.
"Di sini ada pak Kapolda, pak Kapolres, pak Danrem, pak Dandim, Babinkamtibmas, Babinsa. Saya pesan tolong dikawal, dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik," imbuhnya.
Lebih lanjut Hadi Tjahjanto pun berpesan kepada masyarakat SAD agar sertipikat yang sudah di tangan dapat dijaga dengan baik, di-fotocopy kemudian disimpan secara rapih.
"Saya juga berpesan agar sertipikat yang diserahkan secara komunal dijaga dengan baik, kalau perlu difotocopy masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotocopy-nya disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang bisa ditukar ke kantor pertanahan, laporkan saja," pesan Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu ia juga berpesan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari agar di samping masyarakat diberikan aset, juga harus diberikan penataan akses dengan bekerja sama dengan off-taker dalam hal ini koperasi dari PT BSU itu sendiri.
"Sehingga para masyarakat SAD ini juga bisa melaksanakan kegiatannya. Saya yakin di situ ada koperasi sebagai off-taker nya masyarakat SAD," lanjut Hadi Tjahjanto.
Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Wakil Gubernur Jambi beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran; Bupati Batanghari beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Batanghari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari; serta Direktur Utama PT Berkat Sawit Utama beserta jajaran.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.