BOGOR - Satlantas Polres Bogor telah menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor. Tilang elektronik masih dilakukan menggunakan handphone dari anggota di lapangan.
"Kemarin sudah terinfo akan mendapatkan Mobile e-TLE. Untuk saat ini yang dilakukan kita menggunakan handphone anggota. Jadi ada aplikasi yang dimiliki masing-masing personel," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, Kamis (22/12/2022).
BACA JUGA:Pakai Pelat Nopol Dinas Palsu Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Ditilang
Kata dia, anggotanya akan memfoto pelanggar jika ditemukan. Setelah itu, akan dicetak dan dikirimkan kepada alamat pelanggar yang tercantum.
"Jadi difoto pelanggarannya, nanti dicetak dikirim ke alamat. Sampai dengan saat ini sudah ada hampir 2.000 pelanggaran sejak (awal) Desember kemarin. Udah dikirim, kita menunggu verifikasi apakah masyarakat menyetujui atau menolak dalam artian tidak mengakui (pelanggarannya)," jelasnya.
BACA JUGA:Korlantas Polri Ungkap Ada Polisi Jadi Tak Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan
Sedangkan, untuk tilang manual memang sejatinya sudah tidak diberlakukan. Tetapi, bisa dilakukan jika dalam kondisi tertentu atau membahayakan.
"Sesuai dengan arahan Kapolri, sudah tidak kita lakukan (tilang manual). Pelaksanaan tilang dilaksanakan apabila ternyata (pelanggaran) itu rawan atau dapat menimbulkan tindak pidana maupun seperti ODOL. Tetap bisa dilaksanakan dengan diskresi kepolisian, dengan pertimbangan tertentu dapat dilaksanakan e-TLE Mobile," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.