Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingatkan Pencabutan Status PPKM Harus Berbasis Kajian Matang

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |06:03 WIB
DPR Ingatkan Pencabutan Status PPKM Harus Berbasis Kajian Matang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berdasarkan kajian yang matang terkait rencana pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir 2022.

Menurut dia, kasus Covid-19 belum dipastikan ujungnya. Selain itu, WHO pun belum melepas status pandemi secara umum.

"Di berbagai negara, kondisi Covid-19 itu memang berbeda-beda. Ada yang sudah relatif aman, ada juga yang masih terpapar. Masyarakatnya pun menyikapi dengan berbagai cara. Ada yang masih ketat dengan prokes, ada yang sudah longgar, bahkan ada yang sudah tidak memperhatikan lagi soal itu," kata Saleh kepada wartawan, yang dikutip Jumat (23/12/2022).

Meski kasusnya melandai, menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI ini, Indonesia semestinya tetap selektif dalam mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, kasus Covid-19 masih ditemukan dan masih banyak yang terpapar.

Baca juga: Tok! MK Cabut Kewenangan DPR Tentukan Dapil Pemilu

Kata dia, kalaupun ada kebijakan pencabutan PPKM harus dibarengi dengan arahan dan imbauan kepada masyarakat.

"Misalnya, masyarakat diminta tetap menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). PHBS ini diperlukan tidak hanya saat pandemi Covid, tapi di setiap saat," ucap dia.

Baca juga: PPKM Bakal Disetop, Satgas Covid-19 Minta Warga Tetap Jaga Prokes dan Vaksinasi

Saleh menilai, imbauan terhadap PHBS ini bisa dilakukan di tempat kerja, di kampus, sekolah, pasar, rumah ibadah, dan tempat-tempat lainnya. Dengan PHBS, lanjut dia, masyarakat diyakini akan jauh dari penyakit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement