JAKARTA - Majelis hakim mencecar saksi mahkota, Chuck Putranto tentang permintaannya pada terdakwa Obstruction of Justice kematian Brigadir, Irfan Widyanto untuk menitipkan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022) ini.
Chuck awalnya menjelaskan, pada tanggal 9 Juli 2022, dia bertemu Irfan Widyanto di dekat rumah dinas Ferdy Sambo kala Irfan tengah berjalan lewat.
Di situ, dia sempat menanyakan Irfan hendak kemana dan dijawab Irfan hendak mengamankan CCTV, lantas dia meminta Irfan untuk menitipkan CCTV tersebut bila Irfan sudah mengamankannya.
"Saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani mengambik, menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan? Saudara jujur saja ini?" tanya Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan terdakwa Irfan, Jumat (23/12/2022).
"Karena saya berfikir sebagai Spri saat itu untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan yang mulia," jawab Chuck.
Hakim mencecar Chuck lantaran Chuck begitu berani meminta CCTV pada Irfan, padahal Chuck mengaku tak menerima perintah apapun.
Hakim menyebut, cerita Chuck itu tak masuk akal dan meminta Chuck bersaksi dengan jujur, apakah sebelumnya dia menerima perintah hingga akhirnya berani meminta Irfan menyerahkan CCTV yang diamankannya tersebut.
Chuck mengaku, dia kala itu menjabat sebagai Spri Kasiv Propam sehingga pasca dia tahu adanya aksi tembek-menembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, dia hanya berniat untuk mengamankan CCTV saja. Dengan begitu, tak ada yang menyalahgunaan CCTV tersebut nantinya.
"Sudah saudara jujur saja karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, atau Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV komplek Duren Tiga tersebut?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia. Hany takut dimanfaatkan, diambil orang lain dengan situasi itu, karena kan saat itu yang terjadi tembak-menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam yang mulia," jelas Chuck.
Hakim lantas menyebutkan, dia tak sepenuhnya yakni dengan keterangan Chuck lantaran diyakini ada yang memberikan perintah sebelumnya terhadap Chuck.
Dengan begitu, Chuck berani meminta CCTV diserahkan padanya pasca Irfan mengamankan CCTV dimaksud.
"Baik lah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya. Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan," terang hakim.
"Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," kata hakim lagi.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.