Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Napiter Kelompok JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan

Eka Setiawan , Jurnalis-Sabtu, 24 Desember 2022 |15:26 WIB
Tiga Napiter Kelompok JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan
Napiter ikrar setia pada NKRI. (Foto: Kanwil Kemenkumham Jateng)
A
A
A

CILACAP – Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seremonial itu dilakukan di aula Lapas Karanganyar Nusakambangan, Jumat (23/12/2022).

Selain internal lapas, kegiatan itu disaksikan Kapolsek Nusakambangan, perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri, rohaniwan dari kementerian agama setempat hingga perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan. Mereka semua menjadi saksi ikrar setia pada NKRI tersebut.

Napiter kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang berafiliasi kelompok teror ISIS itu ikrar berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tulus dan setia pada NKRI dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 Baca juga: Kisah Bambang Sugianto, Sipir Bertangan Dingin 'Pawang' Para Narapidana Terorisme

Mereka juga berjanji melepaskan baiat dari amir alias pimpinan organisasi atau kelompok teroris yang selama ini mereka ikuti.

Kalapas Karanganyar Nusakambangan Hisam Wibowo mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya atas kegiatan ini. Menurutnya, bisa membuat napiter ikrar setia NKRI adalah sebuah keberhasilan kerja.  

"Saya sangat terharu terlebih saat WBP (warga binaan pemasyarakatan) mencium bendera merah putih. Suatu hal yang luar biasa dapat membuat napiter kembali ke pangkuan NKRI. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas mulia ini,” kata Kalapas pada keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Sumber di lapangan identitas tiga napiter yang ikrar NKRI itu; Feri Andria kelahiran Pariaman 21 Mei 1983, warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Vonisnya 3 tahun 6 bulan.

Kemudian Muhjes Mandrap Marinda kelahiran Ambon 2 Februari 1991, warga Kab. Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pidana 5 tahun dari kelompok JAD Maluku dan Ramadhansyah kelahiran Langsa 12 Desember 1980 warga Kota Langsa, Provinsi Aceh. Vonisnya 2 tahun dari kelompok JAD Aceh.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement