SOLO – Putra tertua Sultan Keraton Surakarta Paku Buwono (PB) XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi menerima perubahan nama menjadi KGPH Hangabehi. Acara penobatan digelar di Sitinggil Keraton Solo pada Sabtu (24/12/2022), bertepatan dengan perayaan ke-91 Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso).
BACA JUGA: Bentrokan di Keraton Surakarta Meluas ke Penetapan Putra Mahkota
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari mengatakan, perubahan nama sudah sesuai dengan kesepakatan dari sentono dalem dan abdi dalem Keraton Solo.
Menurutnya, perubahan nama itu dilakukan karena Keraton Solo tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua.
"Meskipun kakaknya bapak saya juga Mangkubumi, tapi tidak baiklah itu," ujarnya setelah prosesi penobatan. Dia menjelaskan bahwa nama Adi Pati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara bhayangkari.
Namun, Gusti Moeng, sapaan Wandasari, mengatakan bahwa nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.
"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," terangnya.
Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan bahwa pergantian nama itu juga dimaksudkan untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.
Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo. "Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.