Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |13:55 WIB
Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili Terkait Perkara Pencucian Uang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif (AL). Berkas perkara pencucian uang Abdul Latif tersebut juga telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPU dengan tersangka AL (Abdul Latif) dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/12/2022).

Dengan demikian, Abdul Latif akan segera disidangkan terkait perkara dugaan pencucian uang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Abdul Latif sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan tim jaksa ke pengadilan tipikor," pungkasnya.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Terungkap, Jaksa yang Rumahnya Dibobol Maling Ternyata Kasatgas Penuntutan KPK

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement