“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang seringkali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pinjol ataupun investasi online. Legalitas fintech tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman. Termasuk pula investasi online, yang kerap mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
(Erha Aprili Ramadhoni)