Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Saksi Terbang ke Singapura

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |12:33 WIB
Bantah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bongkar Bukti Saksi Terbang ke Singapura
Nikita Mirzani (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022) berjalan alot.

Ketika kedua belah pihak, yakni terdakwa Nikita Mirzani dan pelapor, Dito Mahendra saling membongkar bukti-bukti selama di ruang sidang.

 BACA JUGA: Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kembali Mangkir Ngaku Sakit Dirawat di Malaysia

Salah satunya soal bantahan Dito Mahendra tidak berada di Malaysia sesuai dengan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tengah berada di Singapura sesuai dengan bukti dari perempuan disapa Nikita Mirzani.

"Assalamualaikum majelis hakim, jaksa penuntut umum Dito bohong, kemarin melakukan perjalanan ke SG jam 08.25 sampe SG jam 11 siang, saya dapat semuanya," ujar perempuan disapa Nikmir di ruang sidang dengan nada tegas.

 BACA JUGA:Senyum Nikita Mirzani Sebelum Jalani Sidang Lanjutan di PN Serang

Bahkan, Fahmi Bahmid selaku kuasa hukumnya membeberkan sebuah bukti, diketahui Dito sebelumnya jalan-jalan dari kawasan Jakarta Barat. Sehingga atas bukti-bukti tersebut, kuasa hukum Nikmir berharap Dito harus diperiksa pertama, tanpa memeriksa saksi-saksi yang lain.

"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. Saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban berarti saksi yang pertama didengar adalah korban," tutur Fahmi Bahmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Pada persidangan dua minggu lalu, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya, Dito Mahendra dan satu saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan.

Untuk Nikita Mirzani sendiri, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement