JAKARTA - Artis fenomenal, Nikita Mirzani langsung sujud syukur hingga menangis histeris, usai Ketua majelis hakim, Dedy Ari Saputra memutuskan dirinya bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
"Menimbang JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar pernyataan hakim, artis ternama itu pun sujud di ruang sidang sambil menangis. Pengacaranya, Fahmi Bachmid langsung menghampiri Nikita yang terus menangis. Dan juga dua anggota Polwan yang ikut membantu Nikita untuk kembali duduk.
BACA JUGA:Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ambil Putusan Akhir
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
BACA JUGA: Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kembali Mangkir Ngaku Sakit Dirawat di Malaysia