Share

Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Ambil Putusan Akhir

Selvianus, MNC Portal · Kamis 29 Desember 2022 12:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 340 2736382 dito-mahendra-kembali-mangkir-di-sidang-nikita-mirzani-hakim-ambil-putusan-akhir-6wupyyf3Jo.jpg Nikita Mirzani/Foto: MNC Portal

JAKARTA – Majelis hakim akan mengambil sikap selanjutnya terkait mangkirnya saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Kalau JPU tidak bisa menghadirkan Dito hakim akan mengambil sikap," kata Majelis Hakim, Kamis (29/12/2022).

(Baca juga: Sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra Kembali Mangkir Ngaku Sakit Dirawat di Malaysia)

Ketidakhadiran Dito Mahendra juga membuat persidangan diskors selama satu jam."Kita skors satu jam. Hakim akan mengambil sikap terkait ketidak hadiran saksi korban Dito. Maka akan kami skors 1 jam-an," tutup Majelis Hakim.

Sebelumnya Nikita dalam persidangan itu keukueh menyebut bahwa Dito berada di Singapura sejak tanggal 28 Desember. Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Dito sedang berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kita sudah cek Dito adanya di Singapura bukan di Malaysia," ungkap Nikita Mirzani nampak memakai penyangga leher.

Follow Berita Okezone di Google News

Nikita Mirzani juga menuding ada permainan uang antara pelapor dengan jaksa. Bahkan Nikita merasa dipermainkan sehingga sulit melakukan pengobatan di rumah sakit akibat sakit pengapuran di tulang belakangnya.

"Saya dapet info ada aliran dana supaya saya dipenjarakan di Serang. Saya sakit kemarin saya dilarang ke rumah sakit. ada Permainan apa ini, saya bingung mau diapain ini," kata Nikita Mirzani.

Hakim pun bereaksi dengan pernyataan Nikita Mirzani. Hakim meminta Nikita Mirzani untuk membuktikan pernyataannya.

"Jaksa tidak bisa menghadirkan Dito ada permainan uang itu yang harus dibuktikan jangan melempar isu hoax. Kalau tidak bisa membuktikan ada konsekuensi hukumnya yaudah dibacakan. Kalo itu tidak benar sodara bisa tempuh jalur hukum,"tutur majelis hakim.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini