Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2023. Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)