Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:37 WIB
Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan
Presiden Jokowi menyatakan keputusan mencabut PPKM berdasarkan kajian dan pertimbangan perkembangan beberapa waktu terakhir.
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia setelah melalui pertimbangan dan kajian.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Karena itu, Jokowi, bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement