JAKARTA - Presiden Jokowi telah resmi mencabut kebijakan PPKM. Dengan demikian, tidak ada lagi aturan yang melarang orang untuk berkerumun.
Ada beberapa indikator yang diungkapkan Presiden, hingga akhirnya berani mengambil keputusan untuk menghentikan kebijakan PPKM ini.
"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali," kata Presiden, Jumat (30/12/2022).
Presiden menyampaikan indikator-indikator berdasarkan data per 27 Desember 2022, antara lain:
1. 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%.
2. Tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79%
3. Angka kematian di angka 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," tegas Jokowi.