Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi: Pencabutan PPKM Berlaku Hari Ini, tapi Status Darurat Tak Dicabut karena...

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |15:32 WIB
Jokowi: Pencabutan PPKM Berlaku Hari Ini, tapi Status Darurat Tak Dicabut karena...
Presiden Joko Widodo (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

"PPKM dicabut mulai hari ini, karena nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Mendagri," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada 

Namun, ia menegaskan bahwa status kedaruratan pandemi Covid-19 tidak dicabut. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Dan untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement