Jokowi menjelaskan, status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.
"Dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah apa dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. Bukan kita," ujarnya.
BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Indonesia Negara yang Berhasil Kendalikan Pandemi Covid-19
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.