Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Dicabut, Mendagri Minta Izin Kegiatan Dikeluarkan Sangat Selektif dengan Protokol Kesehatan

Nanda Aria , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |08:25 WIB
PPKM Dicabut, Mendagri Minta Izin Kegiatan Dikeluarkan Sangat Selektif dengan Protokol Kesehatan
Mendagri Tito Karnavian/Foto: Kemendagri
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut. Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dan dikuatkan dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam Inmendagri itu, Tito Karnavian meminta agar setiap kepala daerah memastikan bahwa izin keramaian dikeluarkan dengan sangat selektif, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 BACA JUGA:PPKM Dicabut, Mendagri Minta Orang Bergejala Covid-19 Tetap Lakukan Testing

"Kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin," tulis Inmendagri tersebut.

Instruksi yang diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022, ini menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 menuju masa Endemi.

 BACA JUGA: PPKM Resmi Dicabut, Mendagri Berlakukan Instruksi Pencegahan Menuju Endemi

Di samping itu, Mendagri juga meminta agar masyarakat yang bergejala Covid-19 tetap melakukan testing dengan PCR antigen atau swab.

"Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19," tulis Inmendagri yang sama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement