JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai KSPI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan 'judicial review'. Hal ini terkait dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.
"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," terangnya.
BACA JUGA: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Adapun waktu pelaksanaan aksi dan tempatnya akan didiskusikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Buruh: Stop Timbulkan Ketakutan 'Monster' PHK
Sementara itu, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh yakni pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Said Iqbal.
BACA SELENGKAPNYA: Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker, Buruh Akan Lakukan Judicial Review dan Demo Besar
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.