JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang sebelumnya berupa rancangan.
Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).
UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2022. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.
BACA JUGA:Kronologi Santri Ponpes di Malang Pukuli Teman hingga Hidungnya Patah
"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.
(Nanda Aria)