JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang sebelumnya berupa rancangan.
Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).
UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2022. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.
BACA JUGA:Kronologi Santri Ponpes di Malang Pukuli Teman hingga Hidungnya Patah
"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.