Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Sahkan KUHP Jadi UU

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |21:18 WIB
Jokowi Sahkan KUHP Jadi UU
Presiden Joko Widodo/ Foto: Biro Setpres
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang sebelumnya berupa rancangan.

Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 BACA JUGA:Sidang Bharada E, Saksi Ahli Pidana Serahkan Draf KUHP ke Hakim

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).

UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2022. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

 BACA JUGA:Kronologi Santri Ponpes di Malang Pukuli Teman hingga Hidungnya Patah

"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement