Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Salinan tersebut sesuai dengan aslinya dan telah diperiksa oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.
KUHP yang disahkan 2 Januari 2023 tersebut nantinya pada tiga tahun mendatang akan menggantikan UU KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Keberadaan UU KUHP juga akan menjadi acuan turunan dari sejumlah UU lainnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.