MALANG - Polres Malang melakukan upaya mediasi kepada korban dan terduga pelaku penganiayaan yang merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2. Upaya mediasi dilakukan setelah dua bulan lalu ayah korban melaporkan dugaan penganiayaan kepada DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang merupakan santri di Ponpes An-Nur 2.
DFA diduga dianiaya oleh temannya yang juga santri di Ponpes An-Nur 2 di lingkungan Ponpes, pada Sabtu 26 November 2022 lalu. Polisi pun melakukan langkah hukum berupa mediasi tertutup, dari laporan yang disampaikan oleh Abdul Aziz, ayah korban penganiayaan.
 BACA JUGA:Menag Bakal Libatkan Kepolisian Jika Aliran Bab Kesucian Tak Bisa Diajak Dialog
"Saya sampaikan bahwa hari ini kita lakukan mediasi ya, jadi langkah yang kita tempuh langkah mediasi terlebih dahulu, tadi sudah berlangsung," ucap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, usai mediasi di Mapolres Malang, pada Senin sore (2/1/2023).
Di mediasi itu dikatakan Rizki, juga dihadirkan orang tua korban, pihak terlapor dalam hal ini terduga pelaku, pihak Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, serta Bapas Malang. Hasilnya memang orang tua korban memilih tetap melanjutkan proses hukum selanjutnya, kendati telah memaafkan terlapor.
 BACA JUGA:UU KUHP yang Diteken Jokowi Baru Berlaku Pada 2026
"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak, kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor kami juga akan mengundang dari instansi terkait," paparnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur Anwar Solihin menuturkan, mediasi tadi berlangsung buntu. Sebab orang tua korban meminta untuk proses hukum berlanjut untuk menimbulkan efek jera kepada terduga pelaku yang masih berstatuskan anak-anak.
"Hasilnya masih proses mediasi masih berlanjut-lah, masih mediasi perlu menurut saya korban atau pelaku itu ada kesadaran kan ada efek jera," ucap Anwar Solihin.
Ia pun meminta agar Ponpes di Kabupaten Malang kooperatif dan menyiapkan langkah pencegahan mengingat kasus penganiayaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjadi juga di Ponpes An-Nur 1 Bululawang.
Follow Berita Okezone di Google News