Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Apa Kata Ahli Hukum?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:10 WIB
Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Apa Kata Ahli Hukum?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan dikeluarkan pada 30 Desember 2022.

Saat ini, salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja itu telah terbit berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan, yakni 30 Desember 2022.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak elemen masyakarat, terutama buruh yang menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.

(Baca juga: Perppu Ciptaker Berpolemik, Jokowi: Biasa dalam Setiap Kebijakan, Bisa Kita Jelaskan)

Vice President of Kongres Advokat Indonesia (KAI), TM Luthfi Yazid, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun untuk melakukan penyempurnaan dan memerintahkan agar pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksanaan apapun terhadap UUCK yang sifatnya strategis.

“Putusan MK adalah sebuah norma baru sebagai positive legislative yang harus dipatuhi sebagai hukum, dan UUCK sejatinya merupakan sebuah transplantasi hukum yang dilakukan dengan metode omnibus law,” ujarnya, Selasa (3/1/2022).

Founder of Jakarta International Law Office (JILO) ini mengatakan, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alasannya, dalam bagian pertimbangannya (huruf f), justru Perppu ini pemerintah keluarkan untuk melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020.

Dia menjelaskan, pada bagian pertimbangan (huruf g dan h), disebutkan alasan adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) yang telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.

Maka keadaan itu telah memenuhi parameter sebagai “kegentingan memaksa” yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (1) UUD 1945.

“Namun, apakah pertimbangan yang disebutkan dalam Perppu tersebut memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”? MK, dalam putusannya, yakni Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada bagian menimbang, menyebutkan bahwa Perppu dapat dikeluarkan apabila memenuhi tiga syarat atau kategori,”ulasnya.

Dia menjelaskan yang pertama adalah adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai.

Sedangkan yang ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Upaya short-cut dan by-pass dengan mengeluarkan Perppu semacam ini, tentu menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi kita mengetahui Perppu menyangkut kehidupan masyarakat luas,”tuturnya.

“Sekarang kita belum mendengar sikap Parlemen terhadap persoalan ini dan masih menunggu sidang DPR terkait Perppu tersebut. Besar harapan parlemen dapat bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu tersebut, “ pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement